Viralindonesia.co.id - DPRD Banyuwangi langsung kebut dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), dua produk hukun tertinggi daerah itu antara lain, Raperda tentang pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan serta Raperda tentang pegawai migran Indonesia (PMI).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banyuwangi Sofiandi Susiadi mengungkapkan, penyusunan draf raperda tersebut nyaris selesai. Namun, karena masih dalam proses penyusunan yang melalui sejumlah tahapan, maka pembahasan raperda harus ditunda dan dijadwalkan kembali.
”Kami ingin raperda tentang pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan diparipurnakan hari ini (kemarin). Kami tidak bisa memenuhi target karena tahapan tidak seperti dulu,” kata Sofiandi, Rabu (7/6/2023).
Salah satu penyebab pihaknya belum dapat menyelesaikan kedua raperda tersebut lantaran harus melalui sejumlah kajian. Progres terbaru dari penyusunan raperda pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan adalah berkoordinasi dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Provinsi Jawa Timur.
”Terakhir kami sudah berkoordinasi dengan Bakesbangpol Jatim. Kami mendapatkan masukan terkait pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan,” tuturnya.
Selain itu, Sofiandi dan tim berupaya mempercepat penyusunan raperda tentang PMI. Terlebih akhir-akhir ini marak terjadi kasus kekerasan yang dialami para PMI asal Banyuwangi. Dikatakan, raperda tersebut diharapkan dapat menjadi ”payung” untuk perlindungan dan pemberdayaan dari PMI.
”Karena salah satu analisis perda tersebut adalah kebutuhan masyarakat yang mendesak. Yaitu banyak kasus penyiksaan, pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Hal ini berdampak terhadap citra baik Banyuwangi. Sehingga, kami upayakan untuk segera dilakukan pembahasan secepat mungkin,” tegas Sofiandi.
sofiandi memperkirakan penyusunan raperda selesai dalam beberapa pekan ke depan. Selanjutnya, pihaknya akan mengajukan paripurna pembahasan kedua raperda.
”Kami sudah selesai di tahap legal drafting. Tinggal kami mintakan harmonisasi dengan melakukan koordinasi dengan tim pakar. Sudah proses pengerjaan karena ini sifatnya mandatory terhadap ketentuan regulasi yang berkembang akhir-akhir ini,” pungkasnya.