Viralindonesia.co.id - Hanya karena ingin mengetahui salinan Akta Jual Beli (AJB), seorang ahliwaris sebidang tanah 1.520 meter persegi di Kecamatan Rogojampi mencoba mencari keadilan.
Sang ahliwaris berinisial KP, warga Kecamatan Rogojampi tersebut terpaksa harus melaporkan seorang notaris berinisial RL ke Mejelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kabupaten Banyuwangi.
Upaya tersebut harus ditempuhnya lantaran, RL yang merupakan notaris pejabat pembuat akta (PPA) tidak pernah memberikan salinan AJB. Padahal, KP juga membawa surat ahliwaris penjual sebidang tanah yang di Desa Kedaleman, Kecamatan Rogojampi tersebut.
"Sudah sejak 2014 penjualannya, tapi kita baru mengetahui jika sebidang tanah milik orang tua saya dijual pada tahun 2017 lalu. Pada penjualan tersebut, penghibah sebidang tanah sebelumnya dan saudara kandung penjual tidak ada yang mengetahui," ujar KP saat ditemui sejumlah media Senin (18/12/2023).
KP mengaku, setelah menikah dengan SW, KP kembali berupaya mencari tahu AJB milik orang tuanya. Dimana upaya tersebut, menghubungi RL secara langsung. "Saat itu juga saya berusaha meminta salinan salinan AJB di tahun 2014 lalu. Tetapi oleh RL tidak kunjung diberikan," sebutnya.
KP menjelaskan, bahwa upayanya sebenarnya tidak berhenti disitu saja. Dirinya sudah berkali-kali datang ke kantor PPA RL. Namun, RL berdalih akan memberikan salinan AJB jika ada surat kehilangan dari Kepolisian. Tetapi karena KP tidak pernah mengetahui ataupun mengusai AJB tersebut, sehingga KP takut jika melaporkan kehilangan bisa menjadi laporan palsu atau keterangan palsu.
"Jadi selama ini keluarga tidak ada yang mengetahui, makanya kita hanya ingin mengetahui salinan AJB yang dikeluarkan RL. Sehingga adanya kesulitan tersebut, saya menduga adanya sesuatu yang disembunyikan," tegasnya.
Namun sayangnya, sejumlah media berusaha mengkonfirmasi RL tidak kunjung ada tanggapan. RL yang dihubungi melalui nomor teleponnya juga tidak ada jawaban. Sedangkan pesan yang dikirimkan sejumlah media juga tidak kunjung dijawab.