Raperda Perlindungan Produk Unggulan Banyuwangi Resmi Disepakati DPRD

$rows[judul]

Banyuwangi - DPRD Banyuwangi melalui gabungan Komisi I dan IV telah menuntaskan pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif tentang Perlindungan dan Pengembangan Produk Unggulan Daerah.

Rapat finalisasi rancangan produk hukum inisiatif dewan ini dipimpin Ketua gabungan Komisi I dan IV pembahasan Raperda Produk Unggulan Daerah DPRD Banyuwangi Marifatul Kamilah dikuti anggota dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, Senin (5/8/2024).

Marifatul Kamilah mengatakan, dalam rapat finalisasi telah ada kesepakatan dan kesepahaman antara dewan dan eksekutif terkait dengan materi Raperda Perlindungan dan Pengembangan Produk Unggulan Daerah yang terdiri dari 16 BAB 28 Pasal.


Baca Juga : Pemkab Banyuwangi dan DPRD Sepakati Perubahan APBD 2024 di Tengah Tantangan Ekonomi

“Alhamdulillah finalisasi pembahasan raperda Perlindungan dan pengembangan Produk Unggulan Daerah berjalan lancar dan ada kesepahaman antara eksekutif dan legislatif terhadap materi rancangan regulasi tertinggi daerah ini," ucap Rifa panggilan akrab politisi Partai Golkar ini saat dikonfirmasi awak media.

Rifa menjelaskan, pembahasan raperda ini dilakukan secara maraton bahkan pihaknya telah melakukan konsultasi ke kementerian Perdagangan RI serta melakukan studi banding di Kabupaten Kulonprogo.

Setelah tahap finalisasi, politisi Partai Golkar ini berharap raperda produk unggulan daerah ini dapat segera disetujui sehingga kedepan Pemkab Banyuwangi mempunyai pedoman atau payung hukum terhadap upaya perlindungan dan pengembangan produk unggulan daerah.

“Hasil dari konsultasi di Kementerian Perdagangan, mereka meminta kita untuk segera mengesahkan raperda ini untuk melindungi produk unggulan daerah dari pelaku usaha di Banyuwangi,” ucapnya.

Dari seluruh materi yang tercantum dalam raperda ini, ada muatan lokal yang diusulkan anggota DPRD yakni terkait dengan pemasaran produk unggulan daerah ditempat strategis dan proporsional.

“Kita minta setiap SKPD, BUMD dan lembaga swasta lainnya di Banyuwangi yang sering menerima kunjungan dari luar daerah agar menyediakan pojok ruang untuk pemasaran produk unggulan daerah, ” tegasnya.

Tidak hanya perkantoran, toko modern berjejaring,swalayan yang beraktivitas di wilayah Kabupaten Banyuwangi juga wajib menyediakan space atau tempat prioritas promosi dan pemasaran produk unggulan daerah di lokasi yang strategis.

“Percuma raperda ini disusun dan disahkan jika pemerintah daerah maupun kalangan swasta tidak ada keberpihakan terhadap produk unggulan daerah yang dihasilkan oleh pelaku usaha di Banyuwangi,” ucapnya.

Dalam nota penjelasan Raperda Perlindungan dan Pengembangan Produk Unggulan Daerah, Ketua Bapemperda, Sofiandi Susiadi menyampaikan, secara umum Kabupaten Banyuwangi memiliki sumber daya alam yang dapat diolah menjadi produk yang benilai bagi masyarakat. beragam produk lokal menjadi potensi ekonomi yang dapat dikembangkan, membuka lapangan kerja dan dapat berperan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Perlindungan dan pengembangan produk unggulan daerah yang potensial menjadi produk unggulan daerah yang memilik daya saing global harus dilakukan oleh pemerintah daerah,” ucapnya.

Selain itu juga memberikan insentif, fasilitas dan kemudahan dalam perizinan, pembinaan peningkatan pertumbuhan usaha, permodalan, pemasaran, ketersediaan bahan baku, pengadaan sarana prasarana produksi, kepemilikan hak atas kekayaan intelektual, dan sertifikasi produk unggulan daerah. Dan mendorong terciptanya lapangan kerja dan tumbuhnya wirausaha baru

Kebijakan pemerintah daerah sangat diperlukan untuk mendorong, melindungi dan mengembangkannya melalui pengaturan dalam peraturan daerah tentang pelindungan dan pengembagan produk unggulan daerah.

Rancangan  peraturan daerah ini dimaksudkan agar menjad pedoman bagi pemerintah daerah dalam upaya melindungi dan mengembangkan produk unggulan  masing-masing desa dan/atau kelurahan di Kabupaten Banyuwangi.

Fasilitas kemudahan bagi pelaku usaha dalam mempromosikan produknya sebagai produk unggulan, dan memberikan kepastian hukum terhadap upaya perlindungan dan pengembangan produk unggulan daerah di Kabupaten Banyuwangi. Dan tujuannya diantaranya, mendorong pertumbuhan usaha-usaha ekonomi kerakyatan berbasis potensi sumber daya desa dan/atau kelurahan.