DPRD Banyuwangi dan BPIP Tuntaskan Raperda Pembinaan Ideologi Pancasila

$rows[judul]

Banyuwangi - Gabungan Komisi II dan Komisi III DPRD Banyuwangi didampingi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) RI akhirnya menuntaskan atau memfinalisasi pembahasan Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pembinaan Ideologi Pancasila.

BPIP menilai Banyuwangi menjadi satu satuya kabupaten di Jawa Timur yang telah menyelesaikan penyusunan dan pembahasan Raperda Pembinaan Ideologi Pancasila

Dan selama tiga hari berturut-turut Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) ikut mendampingi pembahasan hingga finalisasi regulasi daerah ini, sekaligus mendengar masukan masukan aspirasi dari stakeholder terkait.


Baca Juga : DPRD Banyuwangi Sepakati Kenaikan Target PAD dalam Perubahan APBD 2024

Perancang Perundang-Undangan Ahli Madya BPIP, Rahma menyampaikan apresiasi kepada DPRD Banyuwangi yang telah menginisiasi penyusunan Raperda Pembinaan Ideologi Pancasila.

“Informasi dari Bagian Hukum Pemkab Banyuwangi, di Jawa Timur belum ada kabupaten/kota menyusun yang Raperda Pembinaan Ideologi Pancasila, Kabupaten Bondowoso pernah berdiskusi dengan kami terkait Raperda ini, namun baru Kabupaten Banyuwangi yang serius,” ucap Rahma, Sabtu (3/8/2024).

Dalam pembahasan Raperda Pembinaan Ideologi Pancasila ini, lanjut Rahma, BPIP telah memberikan masukan masukan khususnya terkait dengan muatan materi Pancasilanya. Selanjutnya untuk legal drafting bertentangan atau tidak dengan regulasi diatasnya menjadi ranah Kementerian Hukum dan HAM wilayah Jawa Timur.

“BPIP telah mendampingi, memberikan rekomendasi, rumusan materi atau pasal dan harapan kami Raperda PIP ini bisa segera ditetapkan menjadi Peraturan daerah (Perda) pada bulan Agustus ini sehingga bisa menjadi kado istimewa HUT Kemerdekaan,” ucapnya.

Rahma berharap, Perda Pembinaan Ideologi Pancasila ini dapat segera diimplementasikan dengan baik sehingga masyarakat khususnya generasi muda lebih memahami dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila serta memiliki wawasan kebangsaan yang kuat. Hal ini penting untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, serta membangun Indonesia yang lebih maju dan berkeadilan.

“Kami titipkan kepada DPRD dan SKPD terkait untuk segera menyusun aturan pelaksananya yakni Peraturan Bupati,” ucapnya.

Sementara Ketua Gabungan Komisi II dan Komisi III Pembahasan Raperda Pembinaan Ideologi Pancasila DPRD Banyuwangi, Patemo menyampaikan rasa syukur telah menuntaskan pembahasan raperda PIP.

“Kami bersyukur, finalisasi pembahasan raperda Pembinaan Ideologi Pancasila berjalan lancar, anggota gabungan Komisi II dan III bersama eksekutif telah menyepakati materi atau pasal demi pasal yang tercantum dalam raperda,” ucap Patemo.

Politisi PDI Perjuangan ini menjelaskan, Raperda Pemibinaan Ideologi Pancasila terdiri dari 7 BAB 27 Pasal diantaranya mengatur tentang ketentuan umum, penyelenggaraan pembinaan ideologi Pancasila, muatan materi pendidikan Pancasila, partisipasi Masyarakat, pembinaan dan pengawasan, kerjasama, pembiayaan dan ketentuan penutup.

“Perihal yang mengatur tentang penyelenggaraan pembinaan ideologi Pancasila telah diautur dalam BAB II di Pasal 5 hingga Pasal 19,” jelas Patemo.

Raperda PIP ini juga mengatur partisipasi masyarakat dalam pembinaan ideologi Pancasila seperti berperan aktif dalam mengimplementasikan pembinaan ideologi Pancasila. Membantu dan menyukseskan penyelenggaraan pendidikan Pancasila.

“Partisipasi masyarakat bisa dilakukan melalui kegiatan komunitas, keluarga,  sosial,  kemasyarakatan, keagamaan, dan bentuk  kegiatan  formal/ nonformal lainnnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucapnya.

Sedangkan usulan muatan lokal seperti kewajiban mendengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya setiap pukul 10:00 WIB setiap hari dan adanya pendidikan Pancasila di setiap apel pagi akan di atur dalam Peraturan Bupati.

“Setelah finalisasi, Raperda tentang Pembinaan Ideologi Pancasila ini akan dikirim ke Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk proses mekanisme fasilitasi,” ucap Patemo.