Tolak Mediasi, Kuasa Hukum Pelapor Minta Penanganan Serius Kasus WNA Rusia di Banyuwangi

$rows[judul]

Banyuwangi, 28 April 2026 – Kasus dugaan pemukulan terhadap warga negara asing (WNA) asal Rusia berinisial AF di Banyuwangi kini memasuki babak baru. Kuasa hukum pelapor, MS, yakni Rozakki Muhtar, S.H., secara resmi mengirimkan surat pernyataan kepada Polresta Banyuwangi yang menegaskan penolakan terhadap upaya mediasi dalam penanganan perkara tersebut.


Dalam keterangannya kepada awak media pada Selasa (28/4/2026), Rozakki menyampaikan bahwa langkah tersebut diambil bukan tanpa alasan. Ia menegaskan bahwa kasus ini tidak semata-mata persoalan pidana biasa, melainkan telah menyentuh aspek yang lebih luas, yakni menyangkut kewibawaan warga negara Indonesia di hadapan hukum.


Baca Juga : Menakar Independensi Gema Warta dalam Menyajikan Berita Publik


“Hari ini kami selaku kuasa hukum dari pelapor MS telah mengirimkan surat yang menyatakan tidak bersedia dilakukan mediasi. Karena kami menilai persoalan ini bukan hanya sekadar pidana, tetapi juga menyangkut kewibawaan sebagai warga negara,” ujar Rozakki.


Menurutnya, peristiwa tersebut berawal dari adanya kegiatan budaya yang telah lama berlangsung dan menjadi bagian dari tradisi masyarakat setempat. Namun, dalam perkembangannya, terjadi dugaan tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh terduga pelaku terhadap warga sekitar, yang kemudian memicu laporan hukum.


Rozakki menekankan bahwa kejadian ini tidak bisa dipandang sebagai konflik biasa. Ia menilai ada nilai-nilai sosial dan kedaulatan yang perlu dijaga, terutama ketika insiden melibatkan warga negara asing dan masyarakat lokal.


“Kami ingin menegaskan bahwa ini bukan hanya soal hukum semata, tetapi juga menyangkut harga diri dan kewibawaan warga negara Indonesia. Oleh karena itu, kami meminta agar aparat penegak hukum memberikan perhatian serius terhadap perkara ini,” tegasnya.


Lebih lanjut, pihaknya juga telah menyampaikan tembusan surat tersebut kepada sejumlah pihak terkait, mulai dari Kapolresta Banyuwangi hingga jajaran kepolisian di tingkat yang lebih tinggi. Hal ini dilakukan sebagai bentuk permintaan agar penanganan kasus dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.


Rozakki juga mengingatkan bahwa pihaknya akan terus mengawal jalannya proses hukum hingga tuntas. Ia bahkan membuka kemungkinan akan menempuh langkah-langkah hukum lanjutan, termasuk aksi demonstrasi, apabila terdapat indikasi intervensi atau ketidakseriusan dalam penanganan perkara tersebut.


“Kami akan terus mengawal kasus ini. Jika ada intervensi terhadap klien kami atau jika penanganan tidak dilakukan secara serius, maka kami tidak segan untuk mengambil langkah hukum lain, termasuk aksi-aksi sebagai bentuk perjuangan mencari keadilan,” ujarnya.


Pihaknya berharap aparat kepolisian dapat memberikan perlakuan yang sama di hadapan hukum tanpa memandang latar belakang pihak-pihak yang terlibat.


Kasus ini kini menjadi perhatian publik, mengingat melibatkan warga negara asing serta berkaitan dengan dinamika sosial dan budaya di masyarakat lokal Banyuwangi. Hingga saat ini, proses penanganan masih berlangsung di Polresta Banyuwangi, dan masyarakat menunggu langkah tegas aparat dalam menyelesaikan perkara tersebut secara adil dan transparan.