Sekolah di Banyuwangi Tak Boleh Tolak Siswa Berkebutuhan Khusus

$rows[judul]

Banyuwangi - Hingga saat ini seluruh sekolah yang ada di Banyuwangi tetap diwajibkan untuk menerima siswa penyandang difabel. Saat ini semua sekolah di Banyuwangi didorong menjadi sekolah inklusi. 

Kepala Bidang Sekolah Dasar (SD) Sutikno mengaku, Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan pendidikan adalah hak bagi setiap warga negara. Tak terkecuali bagi para penyandang disabilitas. Penyandang disabilitas, selain itu para siswa penyandang difabel juga berhak untuk memperoleh pendidikan secara setara tanpa adanya diskriminasi. 



Baca Juga : Dispendik Banyuwangi Beberkan Tujuan MPLS

”Hingga saat ini kami terus berupaya mewujudkan sekolah inklusi yang ramah bagi para penyandang disabilitas. Untuk itu secara bertahap, jumlah sekolah inklusi di Banyuwangi terus ditambah. Saat ini hampir seluruh sekolah negeri juga telah berstatus sekolah inklusi,” ujarnya. 


Namun, tentunya sekolah inklusi yang ada atas dasar telah memenuhi standar yang telah ditentukan. Seperti sarana dan prasarana yang memadai serta batas maksimal anak dalam kelas untuk pembelajaran yang maksimal. 


Selain itu, pengelolaan kurikulum khusus difabel juga diberlakukan tentunya materi yang menyesuaikan terhadap kemampuan siswa. Terlebih setiap sekolah tentunya juga harus memiliki guru pendamping belajar terhadap siswa yang mengalami kekurangan baik dalam fisik maupun ABK tersebut. 


”Dalam satu kelas maksimal ada lima orang siswa difabel atau anak berkebutuhan khusus (ABK), namun di Banyuwangi tidak sampai segitu. Paling mentok tiga orang saja,” jelas Sutikno.


Menurut pria yang akrab disapa Tikno itu, saat siswa penyandang ABK di Banyuwangi mencapai 1,659. Jumlah tersebut tersebar dalam seluruh kategori jenjang pendidikan yang ada. 


"Proses PPDB siswa baru penyandang disabilitas atau ABK juga tentunya harus ada asesmen dari pihak sekolah. Selain itu rekomendasi dari psikolog juga diperlukan,” tuturnya. 


Sutikno menambahkan, hingga saat ini seluruh guru pendamping yang mendapat amanah dalam menjalankan tugas untuk menjaga siswa berkebutuhan khusus tersebut juga mendapat berbagai pengembangan diri berupa pelatihan khusus. 


"Hal tersebut diharapkan bisa menjadi peningkatan penanganan siswa difabel dan ABK dalam melakukan proses belajar mengajar,” ujarnya.