Banyuwangi - Anggota Komisi IV DPRD Banyuwangi, Heksa
Sudarmadi,SH berharap pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2024/2025 berjalan sesuai
dengan ketentuan agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
“Saya tentu saja mengharapkan agar pelaksanaan PPDB di
Banyuwangi berjalan dengan sebaik-baiknya, seluruh aturan-aturan yang berlaku
harus diterapkan,” ucap Heksa.
Heksa mengatakan, dengan pelaksanaan secara profesional,
maka akan terjadi proses keadilan
dirasakan masyarakat, khususnya kepada masyarakat yang tengah berjuang
mencarikan anaknya sekolah di Banyuwangi.
Wakil rakyat dari fraksi PDI Perjuangan ini juga berharap
proses tersebut dilakukan secara transparan dan akuntabel.
“Mohon kepada Dinas Pendidikan Banyuwangi betul-betul
melakukan peningkatan kualitas dalam pelaksanaan PPDB dari tahun ke tahun,”
ucapnya.
Heksa menambahkan, PPDB Tahun Ajaran 2024/2025 harus
disosialisasi dengan lebih ringkas dan bisa menjangkau seluruh lapisan
masyarakat. Ia beralasan, tidak semua wali murid memiliki kemampuan mengakses
media sosial.
Hal itu bisa dikarenakan ponsel yang digunakan kurang bagus
sehingga para wali murid terkendala proses pendaftaran.
“Karena informasi yang nggak sampai, orang tua biasanya jadi
gagap kemana, dimulai dari mana. Jadi timbulkan kesimpangsiuran, jadi banyak
yang terlambat daftar,” ungkapnya.
Sekedar diketahui PPDB tahun 2024/2024 untuk jenjang SMA
maupun SMK terdapat perbedaan dalam mekanisme jalur zonasi.
Pada tahun-tahun ajaran sebelumnya berdasarkan jarak dalam
lingkup zona kabupaten/kota, kini didasarkan pada zona kelurahan/desa. Adapun
penentuan zona terbagi berdasarkan sebaran sekolah, kondisi geografis, dan
sebaran domisili calon peserta didik.
Perubahan kebijakan itu mengacu pada Keputusan Sekretaris
Jenderal Kemendikbud Ristek RI Nomor: 47/M/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021.
Terdapat lima poin penetapan wilayah zonasi yang harus
dicermati pada PPDB Jatim 2024/2025. Pertama, penetapan wilayah zonasi SMA
tidak dapat dilakukan per satu wilayah kabupaten/kota.
Kedua, penetapan zonasi SMA dilakukan dengan cara per satu
wilayah kabupaten/kota menjadi beberapa zonasi yang terdiri atas wilayah dalam
zonasi, luar zonasi yang berbatasan dalam satu kabupaten/kota, dan luar zonasi
yang berbatasan antarkabupaten/kota.
Ketiga, penetapan wilayah zonasi sampai dengan wilayah
administrasi terkecil tingkat desa/kelurahan. Keempat, penetapan wilayah zonasi
memperhatikan sebaran sekolah dan sebaran domisili peserta didik.
Kelima, penetapan wilayah zonasi menggunakan pendekatan
radius sekolah ke wilayah administrasi terkecil domisili peserta didik dan
wilayah administrasi.
Perbedaan aturan pada PPDB tahun ini juga terletak pada
persyaratan Kartu Keluarga, yaitu nama yang tercantum di dalam rapor, ijazah,
akta kelahiran adalah orang tua kandung atau wali.
Kemudian, penghapusan Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Surat
Keterangan Tidak Mampu (SKTM) diganti dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP),
kartu peserta program keluarga harapan (PKH), dan terdata dalam data terpadu
kesejahteraan sosial (DTKS) Dinas Sosial, dan program penanganan keluarga tidak
mampu lainnya yang diterbitkan pemerintah.
Sedangkan Jalur yang disediakan pada PPDB tahun 2024 masih
tetap sama. Pada tahap 1 PPDB SMA/SMK pendaftaran pada tanggal 10-11 Juni 2024
meliputi jalur afirmasi 15 persen, jalur pindah tugas 5 persen, dan jalur
prestasi lomba 15 persen.
Selanjutnya pada tahap 2 jalur Prestasi Akademik SMA akan
dibuka pendaftaran pada 18-19 Juni 2024 dengan kuota 25 persen.
Berikutnya tahap 3 jalur Zonasi SMK mulai dilaksanakan pada
22-23 Juni 2024, dengan kuota sepuluh persen. Tahap 4 jalur zonasi SMA pada
27-28 Juni 2024 dengan kuota 50 persen. Terakhir, jalur Akademik SMK
pendaftaran pada 3-4 Juli 2024 dengan kuota sebanyak 65 persen.