Viralindonesia.co.id - Aparat kepolisian Polresta Banyuwangi ternyata masih terus mengusut laporan adanya aksi pengerusakan dan penebangan pohon milik PT Perkebunan dan Dagang Bumisari Maju Sukses. Setidaknya ada empat orang yang dipanggil dan hendak diperiksa Unit Harda Polresta Banyuwangi.
Keempat orang tersebut dua orang diantaranya warga Desa Bayu, Kecamatan Songgon, dan dua orang lainnya warga Desa Pakel, Kecamatan Licin. Namun, keempatnya tidak hadir untuk memenuhi surat panggilan kedua terhadap mereka.
Pemanggilan tersebut berdasarkan laporan Perkebunan Bumisari dengan nomor LP/B/334/IX/2022/SPKT/Polresta Banyuwangi/Polda Jatim, tertanggal 27 September 2022 lalu. Laporan tersebut, dibuat Perkebunan Bumisari atas adanya aksi penebangan pohon yang ada di lahan Hak Guna Usaha (HGU) Bumisari.
Pemanggilan terhadap keempatnya orang terlapor tersebut, dibenarkan oleh Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Sobarnapraja. Agus mengaku jika surat panggilan tersebut, sudah kedua kalinya dilayangkan.
"Sudah dua kali pemanggilan, tetapi tidak hadir. Padahal dalam panggilan pertama pada September lalu, keempatnya juga tidak hadir," katanya.
Agus menegaskan, jika keempatnya dipanggil untuk dimintai keterangannya atas laporan adanya aksi penebangan pohon di area Perkebunan Bumisari. Mereka seluruhnya diduga kuat terlibat dalam aksi tersebut.
"Keempatnya bisa dikenakan pasal 170 KUHP dan atau pasal 107 huruf c Undang-Undang 39 tahun 2014 tentang perkebunan," terangnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum warga Pakel, Joko Purnomo mengaku juga tidak mengetahui adanya pemanggilan terhadap warga Desa Pakel. Pihaknya, hanya mengetahui pemanggilan yang pertama saja.
"Kalau panggilan yang pertama memang tidak hadir, tetapi pemanggilan yang kedua saya tidak mengetahuinya," terangnya.
Joko menjelaskan, pemanggilan tersebut memang dikarenakan adanya laporan penebangan pohon di area Perkebunan Bumisari. Namun, hal itu pihaknya belum bisa memastikannya.
"Pemeriksaan keempatnya terkait penebangan pohon cengkeh," jelasnya.