Penangkapan Kades Dan Kadus Bukan Dalam Perjalanan Dinas

$rows[judul]



Keterangan Gambar : Ketua Askab Banyuwangi, Anton Sujarwo.

Viralindonesia.co.id - Santernya isu penangkapan Kepala Desa (Kades) Pakel, Mulyadi dan dua Kepala Dusun (Kadus), Suwarno dan Untung, yang disebut-sebut bahwa ketiganya ditangkap saat menuju hendak menghadiri rapat asosiasi Kepala Desa Kabupaten (Askab) Banyuwangi yang dilaksanakan di Desa Aliyan, Kecamatan Rogojampi pada Jumat (3/2) pukul 19.30.


Ternyata, isu tersebut ditampik oleh Ketua Askab Banyuwangi sendiri. Anton sebagai Ketua Askab Banyuwangi menyebut, bahwa pada pukul 19.30 itu tidak ada rapat asosiasi Askab Banyuwangi. Tetapi, Kades Pakel, Mulyadi memang hendak menemui dirinya untuk berkoordinasi.


Baca Juga : Polda Jatim Resmi Menahan Ketua Forsuba, Kades dan Kadus


"Hanya pertemuan dan kepentingan pribadi saja mas, tidak ada rapat asosiasi secara formal. Karena, memang sering para anggota Askab Banyuwangi berkumpul di Desa Aliyan untuk membahas masalah-masalah di Desanya masing-masing," kata Anton saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Selasa (7/2/2023).


Anton menjelaskan, jika rapat asosiasi Askab Banyuwangi memang dilaksanakan pada Jumat (3/2) pukul 13.00. Rapat tersebut dilakukan secara formal dengan mengumpulkan seluruh anggota Askab Banyuwangi.


"Rapat formal kami selesai pukul 17.00, semua anggota Askab Banyuwangi berkumpul. Tetapi, diatas acara tersebut semua kepentingan pribadi saja," cetusnya.


Meski begitu, jelas Anton, adanya Kades Pakel Mulyadi yang tersandung kasus tersebut juga menambah daftar panjang kades yang tersandung hukum. Padahal, pihaknya sering memberikan nasehat kepada seluruh anggota Askab Banyuwangi untuk berhati-hati dalam membuat kebijakan.


"Kami hormati proses hukum yang sudah berjalan, kami hanya bisa memberikan dukungan moril. Sebagai wujud solidaritas seluruh anggota Askab Banyuwangi. Sehingga, yang bersangkutan dapat menjalani masa hukumannya," ungkapnya.


Dalam fakta terungkap, penangkapan ketiganya ternyata berada di Jalan Raya Kedayunan, Kecamatan Kabat. Bahkan, ketiganya tidak mengenakan seragam formal. Hanya mengenakan pakaian preman, sarung dan mengenakan songkok.


"Kami memang tangkap di jalan, dengan dasar surat perintah penangkapan kepada ketiganya. Lantaran, ketiganya sudah dipanggil dua kali sebagai tersangka oleh Polda Jatim. Namun ketiganya tidak hadir," tegas Wakasatreskrim Polresta Banyuwangi, AKP Badrodin.