Viralindonesia.co.id - Pemerintah Desa (Pemdes) Pesanggaran, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi, menyambut baik sosialisasi investasi PT Bumi Suksesindo (PT BSI) dengan menyalurkan aspirasi dan keinginan masyarakat.
Sosialisasi yang digelar Tim Terpadu Forpimda Banyuwangi, dipimpin oleh Plt Kepala Kesbangpol Banyuwangi, Muhammad Lutfi. Turut dihadiri perwakilan Polresta Banyuwangi, Kodim 0825 Banyuwangi dan instansi terkait. Sementara, menjadi peserta adalah perangkat Desa Pesanggaran, tokoh masyarakat, tokoh agama, karang taruna dan lainnya.
Kepala Desa Pesanggaran, Sukirno mengatakan, sosialisasi yang dilaksanakan beberapa waktu lalu benar-benar dimanfaatkan masyarakat untuk lebih mengetahui tentang investasi PT BSI yang merupakan anak perusahaan dari PT Merdeka Copper Gold.
“Dengan adanya sosialisasi, masyarakat menerima dengan makin baik. Masyarakat mengajukan semua permohonan untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, pembinaan dan pelatihan-pelatihan, seperti yang telah diberikan oleh PT BSI,” ucap Sukirno, Selasa (13/12/2022).
Antusiasme masyarakat dalam menyampaikan aspirasi, menurut Sukirno, merupakan wujud pemahaman tentang pentingnya mendukung iklim investasi. Sekaligus bukti bahwa keberadaan tambang emas anak perusahaan PT Merdeka Copper Gold Tbk, telah dirasakan manfaatnya bagi masyarakat.
“Manfaatnya, untuk kemajuan, kemakmuran dan kepentingan masyarakat,” ujar Kades Pesanggaran.
Sukirno mencontohkan bukti imbas positif keberadaan pelaku investasi PT BSI, diwilayah Kecamatan Pesanggaran. Salah satunya proyek pembangunan jalan cor sepanjang kiloan meter. Belum lagi program pendampingan, pembinaan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat yang dilakukan perusahaan secara langsung.
“Program perusahaan banyak sekali yang memihak kepada masyarakat dan untuk kemajuan rakyat.semisal pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan hampir semua bidang terlaksana melalui program CSR (Corporate Social Responsibility),” ulasnya.
Sebagai Kades, Sukirno meminta kepada PT BSI untuk bisa melanjutkan program suntikan anggaran APBDes sebesar Rp500 juta pertahun. Program tersebut sudah terlaksana sejak tahun 2020 lalu.
“Kalau bisa besarannya ditambah, agar pengaruh PT BSI dalam mendorong percepatan pembangunan diwilayah sekitar perusahaan makin cepat terlihat,” ujarnya
“Kami pun juga memahami, perusahaan punya regulasi. Dan penerima manfaat keberadaan PT BSI juga banyak, jadi tidak mungkin semua bim salabim, bisa terselesaikan hari ini,” imbuh Sukirno.
Ketua Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kecamatan Pesanggaran, sekaligus BPD Desa Pesanggaran, Harry Prasetyo, juga menyampaikan hal senada. Menurutnya, keberadaan PT BSI telah banyak memberi manfaat kepada masyarakat. Terutama dalam pembangunan infrastuktur jalan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
“Jadi masyarakat sangat menerima keberadaan PT BSI. Tidak ada penolakan dari masyarakat, kalau pun ada mungkin hanya sebagian kecil saja,” katanya.
Dia berharap, PT BSI bisa menyalukan program CSR lebih banyak lagi. Dan terkait suntikan anggaran Rp500 juta ke APBDes, dia berharap disertai sosialisasi kepada masyarakat. Tujuannya, agar masyarakat bisa ikut mengawal penggunaan anggaran tersebut.
Tentang adanya pihak tak bertanggung jawab yang kerap melempar isu bahwa PT BSI tidak memberikan dampak apa pun kepada masyarakat, Hari Prasetyo langsung membantah. Sepengetahuan dia, PT BSI telah banyak memberi manfaat kepada masyarakat diwilayah Kecamatan Pesanggaran.
“Kabar (PT BSI tidak memberi manfaat apa pun kepada masyarakat) itu salah dan tidak benar. PT BSI sangat bermanfaat bagi masyarakat wilayah Pesanggaran,” tegasnya.
Untuk diketahui, PT BSI merupakan perusahaan pertambangan emas Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) yang terletak di Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi, Jawa Timur. Selain telah memiliki legalitas resmi dari pemerintah, anak perusahaan PT Merdeka Copper Gold Tbk ini juga ditetapkan sebagai Objek Vital Nasional (Obvitnas) sejak 16 Februari 2016, oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), melalui Surat Keputusan Nomor : 651 K/30/MEM/2016.