Viralindonesia.co.id - Penyelenggaraan makanan di Instalasi Gizi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Blambangan Banyuwangi, telah sesuai dengan standar akreditasi rumah sakit berdasarkan Pedoman Pelayanan Gizi Rumah Sakit (PGRS).
Seluruh proses pelaksanaan penyelenggaraan makanan di Instalasi Gizi ini selalu dalam pengawasan Ahli Gizi yang telah teregistrasi dan dilaksanakan sesuai dengan kebijakan yang berlaku.
Julita Arjawati, A.md, GZ selaku Kepala Instalasi Gizi di RSUD Blambangan menjelaskan, bahwa proses penyelenggaraan makanan di Instalasi Gizi RSUD Blambangan ini, dimulai dengan tahap penerimaan bahan makanan, baik yang basah atau segar serta yang kering sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Setelah bahan makanan melewati tahap persiapan, langkah berikutnya adalah pengolahan sesuai dengan siklus menu harian. Setelah masakan matang, selanjutnya akan dilakukan uji cita rasa oleh Ahli Gizi dan tim sebelum disajikan di ruang pemorsian makanan.
Sementara itu Ahli Gizi RSUD Blambangan juga melakukan pendampingan pada saat penyajian makanan untuk memastikan kesesuaian jenis makanan, diet, dan standar pemberiannya.
Setelah diperiksa atau dilakukan verifikasi oleh Ahli Gizi, kemudian makanan dimasukkan ke dalam kereta makan. Makanan pasien didistribusikan menggunakan kereta makan tertutup oleh petugas pramusaji yang mengenakan Alat Pelindung Diri (APD), sesuai standar yang berlaku.
Pramusaji mendistribusikan makanan pasien ke ruang rawat inap sesuai dengan label diet yang tertera pada makanan. Sebelumnya, mereka mengidentifikasi pasien untuk mencegah kesalahan dalam pemberian makanan atau diet.
Hal ini bertujuan untuk memastikan penyelenggaraan makanan yang berkualitas dan optimal dalam mempercepat kesembuhan pasien. Petugas RSUD Blambangan berkomitmen untuk menjamin kebersihan dan sanitasi makanan dalam pemenuhan kebutuhan nutrisi pasien.
Selain itu RSUD Blambangan berkomitmen untuk menyediakan makanan yang bergizi dan berkualitas dengan tujuan mendukung proses pemulihan bagi pasien yang sedang menjalankan rawat inap. (*)