Banyuwangi - Kasus pemerasan yang melibatkan oknum pengacara berinisial ES terhadap pemilik konter HP berinsial FZA kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Banyuwangi, Selasa (8/10/2024). Sidang kali ini mendengarkan keterangan dari Paijah yang merupakan klien dari ES.
Menanggapi keterangan Paijah di persidangan, Kuasa Hukum FZA, Nanang Slamet mengaku heran. Sebab keterangan yang disampaikan Paijah dinilainya menyudutkan aparat kepolisian.
"Tidak hanya menyudutkan pengacaranya yang saat ini menjadi terdakwa, tapi keterangan Paijah juga menyudutkan aparat kepolisian dalam hal ini Polsek Genteng," kata Nanang.
Nanang menjelaskan di depan majelis kakim, Paijah mengaku tidak pernah meminta ganti rugi atas perkara jual beli hp dengan FZA. Paijah mengaku justru meminta kasus yang telah dilaporkannya di Polsek Genteng itu diproses secara hukum.
Paijah menyebut tindakan yang dilakukan pengacaranya dan Polsek Genteng dengan mendatangi FZA, justru diluar keinginannya.
"Tapi disisi lain, dari hasil BAP yang ada baik pengacara Paijah (ES) dan Polsek Genteng bergerak sendiri mendatangi klien kami (FZA) melakukan mediasi sampai ada titiapan uang senilai Rp 12,7 juta dan dianggap itu sebagai ganti rugi dan penyelesaian. Paijah merasa tidak dikasih tahu oleh penyidik kalau klien kami menitipkan uang," terang Nanang.
Dia menilai keterangan yang disampaikan Paijah itu sebagai keterangan miring yang menyudutkan kinerja polisi yang dinilai tidak profesional.
"Maka dengan ini saya meminta Kapolresta Banyuwangi untuk mengusut tuntas kasus pemerasan yang melibatkan oknum pengacara ini. Terutama kepada Paijah yang merupakan klien ES," tegas Nanang.
Sebagai informasi kasus pemerasan yang melibatkan oknum pengacara ini terjadi pada Juni 2024 lalu. Kasusnya bermula dari jual beli HP Iphone Promax senilai Rp 12,7 juta antara FZA dengan Paijah.
Hp itu kemudian rusak, Paijah menempuh jalur hukum dengan menunjuk ES sebagai pengacara. Namun kemudian kasus ini menjadi panjang setelah ES ditangkap polisi karena kedapatan meminta uang senilai Rp 150 juta kepada FZA dengan dalih uang ganti rugi.