BANYUWANGI – Instalasi Gawat Darurat (IGD)
merupakan garda terdepan pelayanan kesehatan di rumah sakit yang beroperasi 24
jam. Berdasarkan Permenkes No. 47/2018, kondisi gawat darurat adalah keadaan
klinis yang membutuhkan tindakan medis segera untuk menyelamatkan nyawa atau
mencegah kecacatan.
Untuk menentukan prioritas penanganan, IGD
RSUD Blambangan menerapkan sistem triage atau pemilahan pasien
berdasarkan tingkat kegawatdaruratan. Sistem ini terdiri dari lima kategori:
1. Merah – pasien kritis
yang membutuhkan pertolongan segera (prioritas pertama).
2. Kuning – pasien tidak
kritis namun memerlukan pertolongan segera (prioritas kedua).
3. Hijau – pasien dengan
cedera ringan (prioritas ketiga).
4. Putih – pasien tidak
gawat dan tidak darurat (prioritas keempat).
5. Hitam – pasien sudah meninggal, tidak menjadi prioritas penanganan.
Dengan sistem ini, pasien dengan ancaman
kematian lebih besar, seperti penurunan kesadaran atau sesak napas, akan
didahulukan penanganannya dibanding pasien dengan keluhan ringan, meskipun
pasien tersebut datang lebih dulu.
Meski demikian, Wakil Direktur Umum dan
Keuangan RSUD Blambangan, H. Budi Priyambodo, S.STP, mengakui masih ada
masyarakat yang kurang memahami sistem ini sehingga muncul keluhan.
“Tenaga kesehatan di IGD selalu berusaha
menjelaskan bahwa penanganan tidak melihat gelar, status, atau siapa yang
datang lebih dulu. Prioritas diberikan kepada pasien dengan kondisi paling
gawat,” tegasnya.
Ia menambahkan, pemahaman masyarakat
terhadap sistem triage sangat penting agar tidak terjadi kesalahpahaman.
“Dengan triage, penanganan bisa lebih cepat
dan tepat, sehingga peluang hidup pasien meningkat,” pungkasnya. (*)