Viralindonesia.co.id - Sidang ke-4 pejuang Pakel yang terdiri Kepala Desa (Kades) Pakel, Mulyadi dan Dua Kepala Dusun (Kadus) di Desa Pakel, Suwarno dan Untung, dilakukan secara online di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, Selasa (4/7/2023).
Sidang tersebut, dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Mohammad Pandji Santoso dengan didampingi hakim anggota, I Made Trisna dan Ni Luh Putu Partiwi.
Sidang trio pakel tersebut, sudah memasuki sidang ke-4 dengan agenda putusan sela. Putusan tersebut, akan dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Mohammad Pandji Santoso.
Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim membacakan satu persatu hasil musyawarah para hakim. Yang mana, dalam putusan tersebut menolak seluruhnya eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa dalam persidangan sebelumnya.
Hakim beranggapan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah cukup jelas, cermat dan lengkap. Sehingga, sudah memenuhi syarat formil maupun nateriil persidangan.
"Mengadili, menyatakan bahwa eksepsi terdakwa dinyatakan ditolak seluruhnya. Serta memerintahkan JPU melanjutkan untuk memeriksa perkara," tegas Ketua Majelis Hakim, Mohammad Pandji Santoso.
Semantara itu, diluar terdapat aksi warga yanv menolak dengan membawa sejumlah banner yang dibentangkan. Banner bertuliskan hentikan kriminalisasi petani bebaskan trio pejuang pakel. Mereka juga menggelar istigosah di depan PN Banyuwangi.
Sebelum sidang dimulai, sejumlah warga dan keluarga trio pejuang pakel ingin masuk ke ruang sidang untuk mendengarkan secara langsung hasil putusan sela. Namun, dikarenakan ruang sidang yang terbatas akhirnya hanya perwakilan saja yang diperbolehkan masuk.