Drone Dilarang Terbang di Atas Tambang PT BSI, Ini Aturannya

$rows[judul]

Banyuwangi - Menerbangkan drone di atas tambang emas PT Bumi Suksesindo (PT BSI) di Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi, tanpa izin dilarang sesuai peraturan. Pelanggaran dapat berujung sanksi pidana atau administratif, termasuk pencabutan izin dan tindakan pengacauan frekuensi untuk mengamankan area.

Area tambang emas Tujuh Bukit Operations ini telah ditetapkan menjadi salah satu Objek Vital Nasional (Obvitnas) pada tanggal 26 Februari 2016 lalu.

Dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2004 tentang Pengamanan Obyek Vital Nasional, dijelaskan bahwa Obvitnas adalah Kawasan atau lokasi, bangunan atau instalasi dan atau usaha yang menyangkut hajat hidup orang banyak, kepentingan negara dan atau sumber pendapatan negara yang bersifat strategis.


Baca Juga : Rino Bachtiar Terpilih Jadi Ketua Cabang GMNI Banyuwangi

PT BSI yang merupakan anak perusahaan PT Merdeka Copper Gold Tbk, adalah salah satu Obvitnas Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Subbidang Mineral dan Batubara. Di Indonesia terdapat 546 Obvitnas serupa seperti yang diamanatkan dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 159.K/90/MEM/2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 77 Tahun 2019 tentang Obyek Vital Nasional Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral.

Dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2004 tentang Pengamanan Obyek Vital Nasional, ikut dijabarkan bahwa untuk mencegah semakin meningkatnya ancaman dan gangguan terhadap Obvitnas, seperti aksi terorisme, dipandang perlu mengatur langkah-langkah pengamanan.

Terkait keamanan PT BSI selaku Obvitnas ini menjadi pembahasan serius dalam kunjungan Direktorat Polisi Satwa Korsabhara Baharkam Polri (Dirpolsatwa Korsabhara Baharkam Polri), Brigjen Pol. Ahmad Subarkah, SIK, MH, pada 20-24 Januari 2025 lalu. Menjadi pokok kegiatan adalah pengawasan dan pengendalian obvitnas di site tambang emas kebanggaan masyarakat Banyuwangi tersebut.

Selama kunjungan, Brigjen Pol. Ahmad Subarkah, didampingi langsung oleh General Manager of Operations (GMO) sekaligus Kepala Teknik Tambang (KTT) PT BSI, Roelly Fransza. Termasuk Acting Asset Protection and Community Manager PT BSI, Hadhiwibowo Sunarto, beserta jajaran.

Dengan status sebagai Obvitnas, otomatis membuat tambang emas di Gunung Tumpang Pitu tersebut menjadi area yang terbatas hingga terlarang bagi beberapa aktivitas masyarakat. Khususnya yang berkenaan dengan aktivitas penerobosan batas area Obvitnas. Salah satunya menerbangkan pesawat tanpa awak atau Drone diatas PT BSI.

“Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengamanan Wilayah Udara Republik Indonesia, ada larangan atau tidak diperbolehkan menerbangkan Drone dengan kamera dalam radius 500 meter dari area Obvitnas,” ucap Acting Asset Protection and Community Manager PT BSI, Hadhiwibowo Sunarto, Rabu (29/1/2025).

Dijelaskan, setiap orang membutuhkan izin resmi dan sertifikasi untuk menerbangkan Drone diluar kepentingan hobi dan rekreasi. Menerbangkan Drone diatas area Obvitnas untuk pengambilan gambar atau video tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang bisa dikenakan sanksi.

“Sanksi bisa berupa sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bebernya.

Bisa pula sanksi administratif berupa pencabutan persetujuan dan dimasukkan ke dalam daftar hitam (Blacklist).

“Sanksi juga bisa berupa pengenaan tindakan berupa pengacauan frekuensi, pemaksaan keluar dari kawasan atau ruang udara, penghentian pengoperasian dalam bentuk menjatuhkan pada area aman, dan tindakan yang diperlukan lainnya,” papar Acting Asset Protection and Community Manager PT BSI, Hadhiwibowo Sunarto. (*)