DPRD Banyuwangi Ungkap Penyebab Raperda LP2B Belum juga Tuntas

$rows[judul]

Viralindonesia.co.id - Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Kabupaten Banyuwangi yang digeber sejak 2017 lalu, belum menunjukkan tanda-tanda mencapai finish.

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banyuwangi membeberkan, beberapa tahun terakhir pembahasan Raperda LP2B mengalami deadlock karena eksekutif belum menyelesaikan perbaikan terkait hasil pemetaan by name by address lahan yang dilindungi.



Baca Juga : DPRD Banyuwangi Desak Pemkab Segera Realisasikan TPA

Sebetulnya eksekutif telah bekerja keras dalam memetakan LP2B ini. Pemetaan lahan produktif ini membutuhkan waktu sekitar 3 tahun. Setelah pemetaan selesai, kemudian diajukan kepada DPRD untuk dilakukan pembahasan dan penetapan. Namun nyatanya, masih banyak kesalahan terkait dengan pemetaan by name by address nya.


"Karena memang pembahasan terakhir dari pansus kenapa deadlock, karena pihak pansus menginginkan adanya by name by address terkait dengan lahan-lahan yang dilindungi," kata Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi, Sofiandi Susiadi, Senin (11/09/2023).


Politisi Golkar ini menyampaikan, sejatinya pembahasan Raperda LP2B sudah rampung, tinggal fasilitasi. Adapun yang menjadi kendala adalah eksekutif belum menyelesaikan by name by address lahan dilindungi sesuai syarat yang diminta dewan.


Makanya dewan mendorong eksekutif di sisa waktu menjelang akhir 2023 ini, agar segera dituntaskan. Sehingga harapannya, Raperda LP2B dapat bisa diundangkan dan manfaatnya betul-betul dirasakan oleh masyarakat.


"Titik temunya, begitu eksekutif menyelesaikan by name by address, Raperda ini bisa digenjot. Tidak perlu waktu lama. Karena yang lain-lain sudah sepakat, ada persetujuan kedua belah pihak, tinggal itu saja," tegas Sofiandi.


Legislatif, kata dia, bukan bermaksud memperlambat Raperda LP2B. Dewan memiliki argumentasi kuat terhadap pencantuman yang jelas terhadap by name by address lahan dilindungi dengan pertimbangan yang matang.


"Ini urusan lahan milik orang perorangan yang harus dilindungi, dan konsekuensi dari perlindungan itu ada banyak insentif dari pemerintah pusat nantinya. Misalkan asuransi, bagaimana pemberlakuan pajak dan lain sebagainya, itu ada kemudahan-kemudahan," beber Sofiandi.


Ia menambahkan, Bapemperda DPRD Banyuwangi belum dapat memastikan apakah Raperda LP2B bisa dapat diselesaikan tahun ini. Dalam rangka penyelesaian raperda tersebut, bapemperda juga mendorong pansus untuk bahu-membahu.


"Karena ini butuh percepatan, butuh kepastian hukum di bawah. Sebab, ini strategis untuk penyelamatan lahan kita, supaya Banyuwangi yang terkenal dengan lumbung pangan nasional tetap terjaga dengan baik," tutup Sofiandi.