Viralindonesia.co.id - Raperda Penanggulangan Penyakit Menular terus dimatangkan oleh DPRD Banyuwangi.
Sebagai bentuk tindak lanjut dewan terdiri dari gabungan Komisi I dan Komisi II menggelar rapat kerja bersama pemangku kepentingan Kesehatan, Selasa (25/10/2022).
Hadir dalam rapat finalisasi,Plt kepala Dinas Kesehatan, Amir Hidayat, Kabag Hukum Setkab Banyuwangi, Ahmad Saeho, perwakilan STIKES, IDI, IBI.
Ketua gabungan Komisi I dan II pembahasan Raperda penanggulangan penyakit menular DPRD Banyuwangi, Marifatul Kamilah mengatakan, bahwa raker kemarin merupakan pembahasan akhir
Anggota dewan bersama eksekutif telah menyepakati materi pasal demi pasal yang tercantum dalam Raperda dimaksud.
Pembahasan ada beberapa masukan dari pemangku kepentingan Kesehatan seperti pengurangan jenis penyakit menular, penghapusan pasal penyelidikan dan sanksi pidana.
Raperda penyakit menular terdiri dari 13 BAB 25 Pasal, termasuk mengatur tentang ketentuan umum, tujuan, tujuan dan ruang lingkup, hak dan kewajiban, serta kelompok dan jenis penyakit menular.
"Dalam rapat finalisasi antara anggota Komisi I dan II bersama eksekutif sudah menyepakati materi atau pasal demi pasal yang tercantum di Raperda penanggulangan penyakit menular, meskipun dalam pembahasan ada beberapa masukan," kata Marifatul Kamilah saat dikonfirmasi awak media.
Politisi Partai Golkar ini menjelaskan, Raperda penanggulangan penyakit menular diinisiasi dewan untuk dijadikan pedoman bagi Pemerintah daerah dan masyarakat dalam melaksanakan penanggulangan penyakit menular di daerah.
Tujuannya untuk mencapai jumlah penyakit, penderita, jumlah kematian, memaksimalkan jumlah kesembuhan.
"Selain itu juga untuk menjaga ketahanan masyarakat terhadap paparan penyakit menular serta melindungi kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat," jelasnya.
Selanjutnya juga diatur hak dan kewajiban pemerintah daerah, masyarakat dan pihak swasta untuk terlibat langsung dalam penanggulangan penyakit menular. Masyarakat berhak untuk mendapatkan informasi serta edukasi tentang penyakit menular yang seimbang dan bertanggung jawab.
Memperoleh akses terhadap penanganan penyakit menular dengan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu dan terjangkau, dan mendapatkan ketersediaan fasilitas kesehatan dalam pengobatan penyakit menular.
"Pemerintah daerah berkewajiban melaksanakan prosedur Penanggulangan Menular yang memerlukan tindakan Karantina dan/atau Isolasi serta melaksanakan sistem kewaspadaaan dan tindakan dini untuk penyakit Wabah, KLB, dan/atau KKMMD," ucap Riva.
Setelah finalisasi, Raperda tentang penanggulangan penyakit menular ini akan dikirim ke Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk proses mekanisme fasilitasi.
Sementara Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Banyuwangi, Amir Hidayat berharap raperda penanggulangan penyakit menular dapat segera di sahkan menjadi peraturan daerah (Perda) sehingga jika terjadi wabah penyakit menular, pemerintah daerah dan masyarakat bisa lebih antisipatif dan tidak tergopoh-gopoh.
"Raperda ketika ini disiapkan sebagai payung hukum agar terjadi wabah penyakit menular seperti Covid-19 tidak tergopoh-gopoh lagi, ada kesempatan respon dari petugas Kesehatan maupun masyarakat," ucap Amir Hidayat.
Amir Hidayat menambahkan, terkait dengan adanya masukan, pendapat dari organisasi profesi guna kesempurnaan materi raperda penanggulangan penyakit menular, nantinya akan diakomodir dalam klausul penjelasan pencapaian tertinggi daerah ini.