Viralindonesia.co.id - Dinas pendidikan (Dispendik) Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, tengah berfokus menangani tiga persoalan yang tengah terjadi. Tiga permasalahan tersebut diantaranya, kasus kekerasan, perundungan dan intoleransi.
Berbagai upaya mulai dari memaksimalkan peran Satuan tugas (Satgas) anti kekerasan, perundungan dan intoleransi. Melakukan edukasi dan berkolaborasi bersama seluruh stakeholder untuk bersama-sama mencegah terjadinya permasalahan serupa.
"Kita terus berupaya untuk mencegah terjadinya kekerasan, perundungan dan intoleransi di kalangan pelajar dan pendidik," kata Kepala Dispendik Banyuwangi, Suratno.
Suratno menjelaskan, pelecehan hingga kekerasan seksual, perundungan, baik yang bersifat verbal maupun fisik acap kali terjadi dan menimpa. Agar hal tersebut tidak lagi menimpa anak didik, pihaknya terus berupaya melakukan pencegahan serta memberikan edukasi, baik kepada murid, orang tua dan pendidik.
”Karena hal tersebut tidak hanya menjadi tanggung jawab kami sendiri (Dispendik). Namun, tiga pusat pendidikan lain seperti keluarga, sekolah, dan masyarakat serta pemerintah juga harus saling bekerja sama membantu menindaklanjuti permasalahan tersebut,” jelasnya.
Suratno menambahkan, untuk mengatasi permasalahan kekerasan seksual yang menyasar siswa di tingkat SD hingga SMP, pihaknya terus memperkuat Satuan Tugas (Satgas) Anti Perundungan, Kekerasan Seksual, serta Intoleransi. Bahkan, untuk memaksimalkan peran satgas tersebut, guru penggerak dan in house training (IHT) juga dilibatkan.
”Kami berkolaborasi dengan beberapa komunitas, aparat penegak hukum (APH), Kesbangpol, dan beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD), seperti Dinas Kesehatan (Dinkes) serta Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (Dinsos-PPKB),” jelasnya.
Banyak cara untuk mencegah permasalahan yang terjadi, melakukan edukasi secara intensif mulai dari lingkungan keluarga menjadi fokus untuk mencegah kekerasan, pelecehan seksual dan intoleransi terjadi di dunia pendidikan. Dan juga mengimbau korban maupun pelaku dari kekerasan seksual, bullying, dan sebagainya harus tetap bersekolah dan tidak boleh putus sekolah. (*)