Banyuwangi - Badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda)
DPRD Banyuwangi segera mengusu lkan 2 (dua) Rancangan peraturan daerah untuk
dibahas pada bulan Maret 2025.
Kedua Raperda dimaksud antara lain Raperda Perubahan Perda
No. 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) merupakan
usulan eksekutif serta Raperda inisiatif DPRD tentang Pekerja Migran Indonesia
(PMI).
Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi, Ahmad Masrohan
menyampaikan bahwa pihaknya saat ini masih menunggu proses Harmonisasi Raperda
Perubahan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang disulkan oleh
eksekutif ke kantor Kanwil Kementerian Hukum Provinsi Jawa Timur.
“Raperda Perubahan Perda tentang PDRD ini masih dalam proses
Harmonisasi berarti sedang dalam tahap pengkajian untuk memastikan
kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan diatasnya, saat ini Bapemperda
masih menunggu hasilnya,” ucap Masrohan saat dikonfirmasi, Senin (3/3/2025).
Sedangkan untuk Raperda inisiatif dewan tentang Perlindungan
Pekerja Migran Indonesia asal Banyuwangi sudah siap untuk dibahas baik secara
substansi materi maupun administrasi.
“Raperda perlindungan pekerja migran ini secara materi dan administrasi sudah siap
untuk dibahas,” ucap politisi PDI Perjuangan asal Kecamatan Sempu ini.
Masrohan menambahkan bahwa pihaknya harus memberikan skala
prioritas raperda raperda yang akan dibahas dengan menyesuaikan kebutuhan dan
pengunaan anggaran.
Selain itu Raperda yang akan dibahas harus memberikan
manfaat yang baik kepada masyarakat, sehingga efektifitas dan efisiensi juga
bisa dicapai dengan maksimal.
"Kita harus menyadari bahwa pembentukan perda
membutuhkan anggaran yang besar, sehingga dari itu kita harus sadar pula bahwa
raperda yang dibahas harus memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten
Banyuwangi. Ini adalah amanah yang harus kita pegang," pungkasnya.