Viralindonesia.co.id - Jaringan telekomunikasi liar di Banyuwangi ditertibkan oleh Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Cipta Karya Perumahan dan Permukiman (CKPP) Banyuwangi dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Pemerintah Kabupaten Banyuwangi melalui Dinas Pekerjaan Umum (DPU) CKPP mengambil langkah tegas terhadap maraknya keberadaan tiang-tiang jaringan telekomunikasi liar yang terpasang tanpa proses perijinan.
Sekretaris DPU CKPP Banyuwangi, Komang Sudira Atmaja mengatakan, bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan penertiban.
"Dalam rangka menanggulangi keberadaan tiang-tiang yang tidak berizin, kami bekerja sama dan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan penertiban," kata Komang.
Ia menambahkan bahwa kolaborasi dengan Satpol PP dilakukan saat mengevakuasi dan menertibkan tiang-tiang jaringan telekomunikasi yang tidak memiliki izin resmi.
"Jika tidak ada izin, pasti kami lakukan penertiban dengan mencabut tiang-tiang tersebut," jelasnya.
Komang menjelaskan bahwa telah banyak tindakan yang diambil terkait keberadaan tiang-tiang jaringan tanpa izin. Meskipun demikian, ada pihak yang berkoordinasi dengan pihak DPU CKPP untuk mematuhi ketentuan yang berlaku.
"Saat ini, jumlah tiang yang sudah dicabut belum bisa dipastikan secara persis. Informasi tersebut lebih ditangani oleh teman-teman di bidang teknis kami," tambah Komang.
Komang memberikan contoh kolaborasi positif dengan Telkom, di mana pemasangan tiang tanpa izin telah ditertibkan. Setelah adanya komunikasi, pihak Telkom mengajukan permohonan rekomendasi sebelum melanjutkan proses pemasangan jaringan, sebagai langkah dalam pengembangan infrastruktur.
"Kita terus mengawasi agar setiap pengembangan jaringan mengikuti prosedur dengan mengajukan rekomendasi terlebih dahulu sebelum melakukan pemasangan di lapangan," pungkasnya. (*)